Suaramediajabar – Bekasi, Pesatnya perkembangan industri kreatif di era digital membawa peluang besar bagi para kreator dan pelaku usaha. Namun di balik kebebasan berkreasi, terdapat aspek hukum yang perlu dipahami agar karya yang dihasilkan tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kesadaran tersebut menjadi salah satu alasan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Bekasi menggelar diskusi publik bertema “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya Di Mana?” di Kopi Insight, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri pelaku UMKM, konten kreator, mahasiswa, komunitas kreatif, hingga masyarakat umum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni Ketua Gekrafs Bekasi Drg. Siska A. Yofthie, Ketua Gekrafs Karo Amsal Sitepu, serta Ketua DPC Peradi Bekasi Raya Subadria Nuka, SH. Diskusi dipandu oleh Wakil Ketua Gekrafs Bekasi, Gianluigi Christoikov.
Dalam forum tersebut, peserta diajak memahami berbagai tantangan hukum yang kerap muncul di sektor ekonomi kreatif, mulai dari hak cipta, penggunaan karya di media digital, perlindungan kekayaan intelektual, hingga etika dalam pemanfaatan platform media sosial.
Ketua Gekrafs Bekasi, Drg. Siska A. Yofthie, menegaskan bahwa kreativitas harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi perlu didukung oleh kesadaran hukum agar mampu berkembang secara profesional.
“Kreativitas adalah aset penting dalam membangun ekonomi kreatif. Namun para pelaku usaha dan kreator juga harus memahami aspek legalitas sehingga karya yang dihasilkan memiliki perlindungan yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian peserta adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di tengah masifnya penggunaan teknologi digital, berbagai karya seperti desain grafis, foto, video, musik, hingga konten media sosial dinilai semakin rentan terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan tanpa izin.
Ketua DPC Peradi Bekasi Raya, Subadria Nuka, SH, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami prosedur perlindungan hukum atas karya mereka. Kondisi tersebut membuat sebagian kreator berpotensi mengalami kerugian ketika hasil karyanya digunakan pihak lain tanpa persetujuan.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting agar para kreator dapat menjaga hak atas karya yang telah mereka ciptakan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari hasil kreativitasnya.
Sementara itu, Amsal Sitepu menyoroti pentingnya kolaborasi antara komunitas kreatif, pemerintah, dunia usaha, dan lembaga hukum untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mampu membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
“Ekonomi kreatif memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, selain terus berinovasi, para pelaku kreatif juga perlu memahami aturan yang menjadi landasan dalam menjalankan aktivitas usahanya,” kata Amsal.
Melalui kegiatan ini, Gekrafs Bekasi berharap literasi hukum di kalangan pelaku ekonomi kreatif dapat terus meningkat. Dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban hukum, para kreator diharapkan mampu menghasilkan karya yang inovatif, bernilai ekonomi, serta memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Diskusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bekasi agar semakin kompetitif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (AY)