Suaramediajabar.com. Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi program andalan pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Meski demikian, tidak seluruh jenis penyakit dan pelayanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan ini masih berlaku hingga Januari 2026 dan penting diketahui oleh seluruh peserta agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan secara tegas menyebutkan bahwa pengecualian ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional serta memastikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026:
1. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Perawatan perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Cedera atau penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba.
7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain.
17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program wajib sesuai ketentuan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
21. Pelayanan kesehatan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan layanan kesehatan serta menghindari kendala administrasi saat berobat.