Suara Media Jabar | Informasi Pemasangan Iklan Hub: 081291999600
: :

Beranda

Pemerintah Ancam Blacklist dan Pengembalian Dana bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Beretika

Suaramediajabar.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait standar etika bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tindakan seorang alumni beasiswa yang dinilai merendahkan martabat bangsa dan secara provokatif mengungkapkan keinginan untuk mengganti kewarganegaraan melalui media sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat serta sebagian dari pembiayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan melalui pengabdian nyata kepada bangsa. Oleh karena itu, setiap penerima beasiswa diharapkan tidak hanya memiliki prestasi akademik, tetapi juga menjaga sikap dan integritas sebagai representasi Indonesia di dalam maupun luar negeri.

Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada penerima beasiswa yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan negara atau menghina Indonesia. Sanksi tersebut meliputi kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan beserta bunganya serta pencantuman nama dalam daftar hitam di berbagai instansi pemerintahan.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga marwah lembaga pemberi beasiswa sekaligus memastikan para penerima dana pendidikan negara memiliki rasa nasionalisme yang kuat. Purbaya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penerima LPDP agar lebih bijak dalam menggunakan kebebasan berpendapat, terutama di ruang publik dan media sosial.

Menurutnya, negara memberikan dukungan pendidikan tinggi bukan hanya untuk mencetak sumber daya manusia yang cerdas secara intelektual, tetapi juga generasi yang mampu berkontribusi nyata bagi kemajuan serta menjaga kehormatan Indonesia di mata dunia.

Share to Social Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *