Suara Media Jabar | Informasi Pemasangan Iklan Hub: 081291999600
: :

Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi KPK, Konsultasi Pemanfaatan Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi

Suaramediajabar.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) pagi.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan proyek Meikarta yang kini berstatus sebagai aset milik negara. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, Ara belum bersedia menjelaskan secara rinci agenda pertemuannya saat baru tiba di lokasi.

“Nanti pas balik ya,” ujar Ara singkat kepada awak media sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ara dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu ruang rapat KPK dan membahas langkah-langkah hukum serta administratif terkait status dan pemanfaatan lahan Meikarta.

Riwayat Hukum Proyek Meikarta
Lahan proyek Meikarta sebelumnya merupakan bagian dari pengembangan kawasan kota mandiri yang digarap oleh Lippo Group di Kabupaten Bekasi. Namun, proyek ini sempat terseret kasus hukum terkait perizinan pembangunan.

Dalam proses penanganan perkara, sebagian aset proyek Meikarta kemudian ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui rangkaian proses hukum oleh KPK.
Kasus Meikarta menjadi sorotan nasional setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018.

OTT tersebut mengungkap dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Perkara ini menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, yang disebut terlibat dalam kasus suap perizinan.

Dalam konstruksi perkara, pihak pengembang diduga melakukan berbagai upaya untuk memuluskan proses perizinan, termasuk pemberian suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK kemudian menindaklanjuti kasus tersebut hingga sejumlah aset proyek ditetapkan sebagai barang rampasan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hasil pertemuan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Share to Social Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *