Suaramediajabar.com – Bekasi, Hasil pemilihan umum Wali Kota Bekasi menuai perhatian besar. Pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, memutuskan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini terkait dengan hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 3, Tri Adhianto – Harris Bobihoe, meraih suara terbanyak. Mereka mendapatkan 459.430 suara atau 47,06 persen. Di posisi kedua, paslon nomor urut 1 berhasil meraih 452.351 suara atau 46,33 persen.
Perbedaan suara yang tipis ini mendorong paslon 1 untuk mengajukan permohonan ke MK. “Menyesuaikan apa yang kita punya, berdasarkan C1 yang kita punya, kita tetap berada di 48,46 persen,” ungkap RM Purwadi. Ini menjadi alasan kuat mereka untuk memperjuangkan hak suara di MK.
Tim advokasi paslon nomor urut 1 kini tengah mengkaji bukti-bukti untuk dukungan gugatan. Mereka juga menyampaikan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi menjelang pemungutan suara. “Masih banyak yang lain-lain yang nantinya akan kita ungkapkan di Mahkamah Konstitusi,” tambah Purwadi.
Bukti dari hasil C1 menjadi bagian penting dalam pengajuan gugatan ini. Menurut Purwadi, bukti tersebut bisa menjadi kunci untuk memenangkan gugatan. “Kami yakin jika dibuktikan dengan fakta, MK akan menerima permohonan kami,” ujarnya.
Dari pihak KPU, mereka sudah melakukan rekapitulasi secara transparan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eli Ratnasari, memastikan proses rekapitulasi bisa dipertanggungjawabkan. Saksi dari paslon 1 dan 2 tidak menandatangani hasil tersebut, hanya paslon 3 yang melakukannya.
Meskipun ada saksi yang tidak menandatangani, hasil rekapitulasi tetap sah. Dokumen juga telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan gugatan. Eli Ratnasari menegaskan bahwa semua peristiwa terkait rekapitulasi dicatat secara sistematis.
“Untuk mengantisipasi, kami ingatkan KPPS untuk memfotokan setiap proses,” tutup Ratnasari. Keseluruhan proses rekapitulasi menjadi bahan pertimbangan untuk hasil pemilu yang lebih adil. Pihak paslon nomor urut 1 kini fokus untuk memastikan hak suara mereka di MK.
Keterbukaan dalam pelaksanaan pemilu dan rekapitulasi adalah hal krusial. Hal ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pertanyaan besar kini muncul, apakah MK akan menerima gugatan ini?