Suara Media Jabar | Informasi Pemasangan Iklan Hub: 081291999600
: :

Beranda

Pegawai SPPG Berpeluang Diangkat Jadi PPPK, Ini Isi Perpres MBG 2025

Suaramediajabar.com, Jakarta – Kabar mengenai peluang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah memiliki kepastian hukum. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai landasan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Dalam Perpres tersebut, khususnya Pasal 17, pemerintah secara eksplisit membuka kesempatan bagi pegawai SPPG untuk diangkat menjadi PPPK, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian status kepegawaian, perlindungan kerja, serta arah pengembangan karier bagi para pegawai SPPG yang berperan langsung dalam operasional Program MBG.

Selama ini, pegawai SPPG kerap berada dalam situasi ketidakpastian status kerja. Skema kontrak yang beragam, sistem pengupahan yang belum seragam, hingga minimnya perlindungan kerja menjadi persoalan yang sering dihadapi di lapangan. Dengan hadirnya Perpres MBG, negara menegaskan pengakuan terhadap peran strategis pegawai SPPG sebagai bagian integral dari layanan publik, bukan sekadar tenaga kontrak pendukung.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang berasal dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi khusus di lingkungan BGN. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kompetensi, penempatan jabatan, serta pemenuhan hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen BGN dalam membangun sistem manajemen sumber daya manusia yang lebih profesional dan terstruktur. Penataan tersebut mencakup pengelolaan tenaga ahli gizi, pengawas lapangan, hingga personel pendukung yang bertugas di SPPG.

Dengan dasar hukum yang kini jelas, peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK menjadi harapan baru bagi ribuan pekerja di sektor pemenuhan gizi nasional. Meski harus melalui tahapan seleksi sesuai aturan, kebijakan ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola SDM Program Makan Bergizi Gratis yang berskala nasional dan berkelanjutan.

Share to Social Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *