Suara Media Jabar | Informasi Pemasangan Iklan Hub: 081291999600
: :

Beranda

Wali Kota Bandung Tegaskan Komitmen Kebersihan Lingkungan dan Kepatuhan Kebijakan Sampah Nasional

Suaramediajabar.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapannya melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan dan penataan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang dipimpin langsung Presiden Prabowo di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/1).Dalam rakornas tersebut,

Presiden menegaskan bahwa kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian utama seluruh pimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Presiden meminta para menteri dan aparatur pemerintahan untuk memberi contoh langsung dengan melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan setidaknya 30 menit sebelum memulai aktivitas kerja.

Arahan serupa juga diminta diterapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BUMN, hingga lembaga pendidikan. Selain lingkungan perkantoran, Presiden juga menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata dan wilayah pesisir yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Farhan menegaskan bahwa Kota Bandung siap menjalankan seluruh arahan Presiden sebagai langkah membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kebersihan lingkungan.

“Arahan Presiden menjadi pengingat bahwa kepemimpinan harus dimulai dengan memberi contoh. Pemkot Bandung siap mengimplementasikannya secara konsisten,” ujar Farhan.

Selain itu, Farhan juga menegaskan kepatuhan Pemkot Bandung terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang mengatur penghentian sementara penggunaan teknologi pengolahan sampah berbasis panas tinggi, termasuk insinerator mini.

Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut, Farhan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah meminta DLH untuk menjalankan dan mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Farhan juga memastikan seluruh insinerator yang beroperasi di Kota Bandung akan menjalani pengujian ulang. Proses uji teknis ini akan dilakukan oleh Sucofindo dengan melibatkan perguruan tinggi mitra Pemkot Bandung.

Hasil pengujian nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya.

“Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup setelah menerima hasil uji tersebut,” kata Farhan.

Ke depan, kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, terutama di tingkat RW dan kawasan yang dikelola secara mandiri. Strategi ini bertujuan mengurangi ketergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bandung akan terus mengoptimalkan berbagai program kebersihan seperti Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penguatan peran petugas penyapu jalan.

“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama dan dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” pungkas Farhan.

Share to Social Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *