Suara Media Jabar | Informasi Pemasangan Iklan Hub: 081291999600
: :

Kejaksaan Agung Klarifikasi Kunjungan ke Kemenhut Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan untuk Tambang Nikel

Suaramediajabar.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan bagian dari pencocokan data dalam penyidikan kasus alih fungsi kawasan hutan yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik adalah bagian dari langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan, bukan untuk melakukan penggeledahan. “Kegiatan ini merupakan langkah pencocokan data yang berjalan dengan lancar, dan kami bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan data yang diperlukan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Anang menekankan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan prosedural untuk memastikan akurasi data dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia. “Ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan dan memastikan hutan Indonesia tetap lestari,” tambahnya.

Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan dua perusahaan tambang yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas pertambangan tersebut terjadi di Kabupaten Konawe Utara, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan akibat banyaknya izin tambang yang berbenturan dengan kawasan hutan.

Menurut Kejagung, izin untuk aktivitas pertambangan tersebut diduga diberikan oleh pemerintah daerah setempat pada masa lalu. Namun, izin yang diberikan dianggap melanggar aturan yang ada mengenai pemanfaatan kawasan hutan. “Pencocokan data ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anang.

Kementerian Kehutanan, menurut Anang, telah menyerahkan dokumen dan data yang relevan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang sedang disidik.

Kasus alih fungsi hutan menjadi area pertambangan nikel ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan potensi ekonomi yang besar. Kejagung berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi hutan.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Share to Social Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *