Suara Media Jabar | Informasi Pemasangan Iklan Hub: 081291999600
: :

Kepastian Mengenai Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 Belum Dapat Dipastikan

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

JAKARTA – Hingga saat ini, kepastian mengenai pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 belum dapat dipastikan, dan belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sementara itu, beberapa instansi dan kementerian sedang dalam proses pengangkatan CPNS yang berhasil lolos pada tahun 2024, dengan target penyelesaian pengangkatan tersebut paling lambat pada Juni 2025.

Meskipun belum ada kepastian mengenai pendaftaran, pemerintah telah mulai memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan membuat akun di portal resmi seleksi CPNS, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Portal ini merupakan satu-satunya pintu resmi pendaftaran seleksi ASN di Indonesia yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi calon pelamar yang ingin mempersiapkan diri, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun di SSCASN:

  1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Cari dan klik opsi ‘Daftar’ atau ‘Registrasi’.
  3. Isi data diri secara lengkap dan akurat, termasuk NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon aktif, dan alamat email. Pastikan semua data sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
  4. Verifikasi kode CAPTCHA.
  5. Periksa kembali semua data yang telah diisi.
  6. Klik tombol ‘Lanjut’ atau ‘Proses Pendaftaran Akun’ untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  7. Setelah berhasil, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan konfirmasi dan diharapkan mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.
  8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima informasi akun melalui email yang didaftarkan. Simpan informasi tersebut dengan baik.

Bagi yang berencana untuk mendaftar, ada beberapa syarat umum yang perlu diperhatikan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 18-35 tahun (dapat ada pengecualian hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu)
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta
  • Belum menjabat sebagai PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (beberapa instansi mungkin memiliki persyaratan penempatan khusus)

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), pas foto (biasanya dengan latar belakang merah), swafoto (selfie), ijazah dan transkrip nilai, serta sertifikat pendukung (jika ada). Diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut agar proses pendaftaran berjalan lebih lancar dan efektif saat pendaftaran resmi dibuka.

Share to Social Media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *