Suaramediajabar – Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, mengungkapkan bahwa komisi terkait perdagangan akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan mengenai temuan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
“Komisi terkait akan menanyakan dan kemudian bisa meninjau langsung,” ujar Puan, seraya menekankan pentingnya memastikan pasokan MinyaKita tidak mengalami kelangkaan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Puan menekankan, “Jangan sampai kebutuhan MinyaKita selama bulan puasa dan menjelang lebaran terganggu, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.”
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan bahwa DPR juga akan memastikan ketersediaan stok minyak goreng secara keseluruhan, menyusul isu mengenai ketidakcocokan takaran MinyaKita. “Bukan hanya MinyaKita saja, tetapi minyak goreng secara keseluruhan menuju bulan lebaran harus dipastikan tersedia,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan bahwa produk MinyaKita yang dijual hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, sementara seharusnya memenuhi takaran 1 liter. Amran menyatakan bahwa penemuan ini merupakan praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa MinyaKita yang bermasalah ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain pelanggaran terkait takaran, ia juga menegaskan bahwa produk tersebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 18.000 per liter, sementara HET adalah Rp 15.700 per liter.
Amran pun menyatakan bahwa tindakan curang tersebut tidak akan ditoleransi dan harus dilaporkan ke pihak berwajib, termasuk Bareskrim Polri. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan kepatuhan pada HET MinyaKita agar tidak ada pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi MinyaKita yang isinya di bawah ketentuan 1 liter. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditangani pemerintah dan bahwa polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen tertentu.
Dengan adanya komitmen dari DPR dan pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kepatuhan pasar terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan masyarakat tidak akan meragukan kualitas dan ketersediaan MinyaKita menjelang bulan suci ini.