Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana untuk kembali merevisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tahun ini. Rencana revisi ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terkait hal tersebut, masyarakat sipil mendorong agar para wakil rakyat lebih fokus dalam meninjau kewenangan jaksa yang saat ini terkesan ‘full power’.
Sejumlah aturan dalam perundang-undangan perlu mendapatkan kajian ulang, terutama terkait dengan kewenangan jaksa. Salah satunya adalah Pasal 8B dari UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004, yang memberikan izin kepada jaksa untuk menggunakan senjata api. Kewenangan ini pun diperkuat dengan Pasal 30B yang mengatur fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum, memberikan jaksa hak untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, serta pengawasan multimedia.
Ibnu Syamsu Hidayat, advokat dari Themis Indonesia, menyoroti bahwa kewenangan luas ini bisa menjadikan jaksa seolah memiliki kekuasaan tanpa batas. Ia juga mengacu pada pasal impunitas dalam Pasal 8 ayat (5), di mana proses hukum terhadap jaksa, seperti pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan, hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.
“Kejaksaan saat ini memiliki semua perangkat pro justitia dari awal hingga akhir. Jika tidak diawasi, hal ini bisa membahayakan,” ungkap Ibnu kepada wartawan pada Jumat (17/1). Ia menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan sangat nyata, termasuk soal penggunaan senjata api. Menurut Ibnu, jaksa sebenarnya tidak perlu dilengkapi senjata api dan bisa memanfaatkan dukungan keamanan dari kepolisian.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, rencana revisi UU Kejaksaan ini merupakan langkah kedua setelah DPR RI melakukan revisi UU Kejaksaan sebelumnya dalam tahun 2021, yang menghasilkan UU Nomor 11/2021.
Diharapkan melalui revisi ini, pemahaman dan pengaturan mengenai kewenangan jaksa dapat ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip keadilan dan pengawasan yang tepat, sehingga dapat menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.